Pria di Minas Dibekuk Polisi Usai Tiga Kali Cabuli Anak SD

Pelaku-pencabulan-anak-di-Minas-Siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Polsek Minas membekuk seorang pria pelaku pencabulan anak yang masih duduk di bangku SD, Rabu, 7 Juni 2023. Pelaku JS (41), warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, diduga mencabuli anak berusia 13 tahun.

Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka, mengatakan membekuk pelaku setelah adanya laporan dari ibu korban SM (45) pada Rabu, 7 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

"Ibu korban melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh pelaku JS, yang merupakan tetangga korban," ungkap AKP Wan.

Korban mengungkap insiden yang dialaminya itu kepada sang ibu. Korban menyebut JS telah tiga kali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadapnya.


"Pertama dilakukan pada tahun 2022, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di rumah pelaku, dan yang kedua pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan Maret tahun 2023, terakhir 5 Juni lalu, sekira pukul 16.00 WIB sewaktu korban membeli bumbu dapur di warung pelaku," terangnya. 

Menurut sang ibu, kondisi mental dan psikologi korban terganggu setelah kehormatannya direnggut oleh pelaku. Lantas, peristiwa ini dilaporkan SM ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut.

AKP Wan Mantazakka kemudian memimpin anggota opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 7 Juni 2023 di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat dilakukan interogasi, JS mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut," tukasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini JS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.