Hakim Semprot Anak Buah Johnny G Plate karena Jadi Bendahara Abal-abal

Sidang-Johnny-G-Plate.jpg
((Suara.com/Yaumal))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Majelis hakim sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/8/2023) menyemprot Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Puji Lestari.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kesal karena adanya kelebihan bayar pada proyek BTS 4G senilai Rp1,7 triliun ke konsorsium pemegang proyek. Hakim lantas mempertanyakan kapasitas Puji sebagai kepala divisi pembendaharaan.

Kelebihan bayar itu terjadi karena pembangunan BTS belum seluruhnya rampung namun, sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Uang yang dikembalikan Rp 1,7 triliun dari proyek BTS 4G yang belum rampung.

"Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah saudara bayarkan. Itu contohnya buktinya dikembalikan Rp 1,7 triliun, aturan apa yang saudara baca di sini?" omel Hakim.

Hakim mempertanyakan kinerja Puji sebagai bendahara yang dinilai hanya bekerja secara formalitas.


"Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja, laporan PPK usul bayar saudara keluarkan SPM. Verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistik saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," kata Hakim.

Kelebihan bayar Rp 1,7 trilliun itu disebutkan Puji sudah dikembalikan ke kas negara. Dia juga menyebut memiliki bukti pengembaliannya.

Saat sidang Puji dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya mantan Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima sekaliugs Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki; dan Windi Purnama pihak swasta, diduga kepercayaan Irwan Hermawan dikutip dari suara.com