Mario Dandy Berurai Air Mata Baca Pleidoi: Saya Beri Luka Mendalam ke Orang Tua

mario-dandy-sidang-tuntutan.jpg
(Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Mario Dandy Satrio menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Pleidoi tersebut ditulis Mario Dandy secara pribadi di dalam tahanan.

"Pada kesempatan ini mohon berkenan saya menyampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan dari balik jeruji di Lapas Salemba," kata Mario Dandy, dikutip dari kumparan.

Dalam pleidoinya, Mario mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora. Ia berharap David Ozora segara pulih.

Sambil berurai air mata, Mario menyampaikan permohonan maaf untuk kedua orang tuanya. Sebab, perbuatannya yang berdampak panjang.

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. KPK sudah menahan Rafael Alun dan segera menyidangkannya.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil terisak.


"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan atas perbuatan saya," sambungnya.

Ia mengakui perbuatannya membuat orang tuanya juga menjadi kesulitan.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun justru saya memberikan luka yang begitu mendalam, tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," papar Mario Dandy.

"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk. Saya berharap kelak keluarga kita dapat berkumpul kembali seperti sedia kala sesuai dengan rencana baik tuhan," pungkasnya.

Mario Dandy dalam sidang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Ini merupakan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan kepadanya.

Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar. Bila tidak mampu maka akan diberi pidana tambahan selama 7 tahun.

Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.