Kampanye Kini Boleh di Kampus, PDIP Susun Strategi dan Kampanye untuk Ganjar

Kampus-UNRI.jpg
(unri.ac.id)

RIAU ONLINE, JAKARTA-PDI Perjuangan merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di kampus.

Hal itu diungkap Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDI Perjuangan, Ahmad Basarah,.

Strategi hingga jadwal kegiatan kampanye di kampus rencananya akan dibahas usai bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo selesai melaksanakan ibadah umrah.

Basarah menyebut pembahasan ini akan dilakukan bersama tim pemenangan nasional dan partai-partai koalisi pendukung Ganjar.

"Di situ kemudian akan kami susun jadwal kegiatan Mas Ganjar termasuk kegiatan beliau di dalam kampus," kata Basarah di Rumah Aspirasi Ganjar Pranowo Presiden 2024 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).


Ketua DPP PDIP tersebut juga menilai keputusan MK memperbolehkan kampanye di kampus telah sesuai dengan tujuan. Di mana salah satu tujuan kampanye ialah memberi pendidikan politik.

"Jadi kampanye yang masuk ke kampus itu adalah kampanye yang mengandung unsur pendidikan politik itu sendiri. Jadi kampanye yang membawa perpecahan, membawa kebohongan, fitnah, black campaign itu tidak boleh," katanya.

MK memperbolehkan pelaksanaan kampanye digelar di kampus yang sebelumnya dilarang. Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) juga telah merencanakan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 soal kampanye pemilu menyusul terbitnya putusan MK tersebut.

“Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini, kami akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, KPU RI akan berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait lainnya dikutip dari suara.com