Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane-Lukas-di-sidang2.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Shane Lukas dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Hakim menilai rekan Mario Dandy itu terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari kumparan.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," sambung hakim.

Shane Lukas diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Sementara terkait restitusi, Rp 120.388.911.030, hakim tidak membebankannya.

Hal yang memberatkan dalam vonis yakni keikutsertaan terdakwa Shane Lukas yang merusak masa depan anak korban David.

Sedangkan hal yang meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meski terlambat telah menghindarkan akibat lebih fatal terhadap anak korban David.

Dalam kasus ini, Shane Lukas disebut 'mengompori' Mario Dandy menganiaya David. Shane juga ikut menemani Mario ke kompleks perumahan rekan David, yang menjadi TKP penganiayaan.


Selain itu, tidak ada usaha untuk melerai saat penganiayaan terjadi. Ia bahkan disebut malah mendokumentasikan tindakan Mario Dandy menghajar David tanpa ampun lewat kamera ponsel.

"Perbuatan saksi Mario menyerahkan HP-nya kepada Terdakwa Shane Lukas, suatu kehendak untuk merekam adegan yang akan dilakukan oleh Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora," kata hakim.

"Saksi Shane Lukas bukannya menolak pemberian HP dari saksi Mario Dandy, berkehendak pula untuk mengetahui, merekam, adegan yang akan dilakukan saksi kepada anak korban Cristalino David Ozora," sambung hakim.

Penganiayaan pun terjadi. Mario Dandy menghajar David Ozora dengan Sadis. Bahkan, sempat menandangnya dengan gaya selebrasi pemain bola ke arah bagian kepala korban.

"Terdakwa Shane Lukas tetap merekam menggunakan HP yang merupakan bentuk persetujuan ataupun kesepakatan antara mereka berdua atas tindakan saksi Mario Dandy," kata hakim.

Atas perbuatan Mario Dandy dkk, David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. David juga disebut mengalami infeksi bakteri pada darahnya.

Selain itu, David juga mengalami sejumlah luka fisik sebagaimana hasil visum yang sudah disampaikan di persidangan.

"Ditemukan bahwa pada otak kanan korban (...) mengalami bengkak dan terdapat bengkak memar akibat benturan keras, tidak ditemukan pendarahan di otak korban, namun hal tersebut berbahaya terhadap anak Cristalino David Ozora karena bisa menyebabkan cacat permanen," kata hakim.

Setelah sidang Shane ini, Mario Dandy akan turut diadili. Vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.