KLHK Bentuk Satuan Tugas Tangani Polusi Udara di Jabodetabek

udara-di-jakarta.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan membentuk satuan tugas pengendalian pencemaran udara demi menangani polusi udara di Jakarta.

Satuan tugas tersebut akan secara khusus menangani polusi udara yang menyelimuti wilayah Jabodetabek.

"Ruang lingkup kerja satuan tugas itu mencakup uji emisi, pemantauan harian indeks standar pencemar udara (ISPU) dan kualitas udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Kamis (17/8/2023).

Tak hanya itu, Siti juga menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas Jabodetabek.


Ia mengemukakan, penetapan satuan tugas pengendalian pencemaran udara itu dalam kaitan penegakan hukum ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara maupun diesel, serta keberadaan stockpile batu bara.

Selain itu, tugas penting satgas tersebut yakni menginstruksikan satgas untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung di lapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.

KLHK tak segan menjauhkan hukuman kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran untuk menekan polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Satuan tugas pengendalian pencemaran melakukan pemeriksaan maupun pengawasan terhadap emisi sumber-sumber tidak bergerak, seperti PLTU, stockpile batu bara di pelabuhan, hingga pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung.

Bila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien, maka pemerintah mengambil langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata, dan pidana dikutip dari suara.com