Bukan di Pengadilan Tipikor, Kabasarnas dan Letkol Afri Akan Disidang di Pengadilan Militer

Danpuspom-TNI.jpg
(Suara.com/Rakha)

RIAU ONLINE - Kasus dugaan suap pengadaan barang oleh Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Budi Cahyanto akan disidangkan di pengadilan militer.

Hal ini ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko. Pasalnya, keduanya masih berstatus prajurit TNI aktif saat perkara suap itu menjeratnya. Secara otomatis, kata Agung, Henri dan Afri harus menghadapi pengadilan militer.

"Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut tempus delicti jadi waktu kejadian atau pada saat yang dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif sebagai prajurit TNI. Jadi proses hukumnya masuk ke dalam pengadilan militer," kata Agung di Mabes TNI, dikutip dari Suara.com, Selasa, 1 Agustus 2023.

Agung menegaskan Puspom TNI akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan KPK.

"Kedua, tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali, demikian," tuturnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyebut bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koorsmin Kasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, dapat disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor.

Menurut KPK, hal itu dapat dilakukan dengan persidangan koneksitas, antara pengadilan militer dengan pengadilan umum.


"Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Alex mengatakan dugaan korupsi yang menjerat Henri dan Afri terjadi di Basarnas yang merupakan lembaga sipil.

"Ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, bukan tindak pidana militer, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Puspom TNI telah resmi menetapkan Henri Afri sebagai tersangka. Pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas itu disampaikan oleh Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Henri dan anak buahnya, Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.