Menyerahkan Diri ke KPK, Ini Identitas Tersangka Penyuap Kepala Basarnas

Gedung-KPK2.jpg
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

RIAU ONLINE - Tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dkk, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 31 Juli 2023. Ia adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Gunawan hadir di KPK didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kumparan.

Gunawan merupakan satu dari tiga pihak swasta yang menjadi tersangka penyuap dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas. Dua tersangka lainnya sudah ditahan KPK.

Gunawan dalam kasus ini disebut memberikan uang Rp 999,7 juta kepada pejabat Basarnas, dalam hal ini Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Uang itu diberikan sebagai fee 10 persen dari proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Gunawan mendapatkan proyek tersebut dengan cara pendekatan personal ke Kabasarnas.

"Diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai kontrak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.


Selain proyek yang dimenangkan Gunawan dengan cara pengaturan, ada juga pengadaan public safety driving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Proyek-proyek ini juga dimenangkan Marilya sebagai Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Gunawan, Marilya, dan Roni diduga menerima proyek tersebut dengan cara menyuap Kabasarnas. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Gunawan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke PUSPOM TNI. Henri dan Afri disebut menerima total suap Rp 88,3 miliar sepanjang tahun 2021-2023, termasuk dari Gunawan dkk.

Penanganan kasus ini sempat menuai polemik. Dalam konferensi pers, KPK mengumumkan ada 5 tersangka. Termasuk Henri Alfiandi dan Afri Budi. Masih dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penanganan dua orang dari TNI diserahkan ke Puspom TNI.

Penetapan tersangka itu kemudian menuai protes TNI. KPK dinilai tak berwenang menetapkan anggota TNI sebagai tersangka.

Belakangan KPK meminta maaf. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan tim penyelidik.

Alexander Marwata menyebut bahwa KPK tidak menerbitkan sprindik terhadap Henri dan Afri. Meski tidak ada penjelasan kenapa dalam konferensi pers disebut Henri dan Afri turut berstatus tersangka.

TNI yang menyatakan sebagai pihak yang berwenang menetapkan status hukum anggotanya, menyatakan Henri dan Afri belum tersangka. Menurut TNI, proses penyelidikan harus dilakukan terlebih dulu.