Catat! BPOM Ungkap 8 Obat llegal yang Beredar Luas, Bahaya bagi Ginjal dan Hati

Ilustrasi-obat-ilegal.jpg
(Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)

RIAU ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar obat tradisional ilegal berbahaya bagi organ tubuh dan beredar luas di Tanah Air.

Sebanyak 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimir obat (BKO) terjadi di sepanjang 2022.

"Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kumparan, Selasa, 4 Juli 2023.

Obat tradisional ilegal berbahaya bahkan banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.


"Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace," jelas Penny.

"Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link," imbuhnya.

Berikut 8 obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi ginjal dan hati sebagaimana dirilis BPOM:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar