Lukas Enembe Ngaku Diberi Makan Ubi Busuk di Penjara, KPK Bilang Begini

Lukas-Enembe4.jpg
(Antara)

RIAU ONLINE - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengaku diberi makan ubi busuk di penjara. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, OC Kaligis. Ia mengatakan kliennya sudah tiga kali menerima makanan tak layak.

"Saudara Ricky Ham Pagawak juga membenarkan makanan ubi busuk yang diterima Bapak Lukas Enembe. Mohon makanan klien kami diperhatikan, karena sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” kata Kaligis, Selasa, 21 Maret 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membantah pengakuan tersangka korupsi tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa hak-hak para tahanan sudah dijamin.

Ali Fikri mengatakan pengelolaan makanan dan minuman para tahanan selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk sajian untuk Lukas Enembe. Mereka bahkan menuruti permintaan Lukas Enembe yang ingin mengganti nasi dengan ubi.


“(KPK) selalu menjaga kualitas konsumsi dan sajian para tahanan melalui katering pihak ketiga. Adapun kepada saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya, yakni mengganti nasi dengan ubi,” kata Ali, dikutip dari Suara.com, Rabu, 22 Maret 2023.

Kata Ali, pergantian menu makanan juga sudah dilakukan sesuai aturan yang mengacu pada standar biaya masakan serta kualitas makanan yang akan dikonsumsi tahanan. Sebab itu, ia menegaskan bahwa pernyataan Lukas Enembe tidak benar.

Ali mengatakan pihaknya selalu siap siaga 24 jam untuk mengawasi kondisi kesehatan Lukas Enembe di penjara. Bahkan, tim medis KPK dikerahkan untuk bersiaga jika Lukas mengalami berbagai keluhan pada kesehatannya.

KPK bahkan sempat membawa Lukas Enembe melakukan check up atau pemeriksaan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek dari APBD Papua. Ia diduga menerima dana hingga Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka usai menyetujui pengerjaan proyek perusahaan.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar. Saat ini, dirinya ditahan di Rutan KPK sampai 12 April 2023 mendatang. Adapun penahanan dilakukan demi terkumpulnya barang bukti berkas perkara penyidikan.