DPR Setuju, Jokowi Diminta Berhentikan Gazalba Saleh dari Jabatan Hakim Agung

Gazalba-Saleh.jpg
(komisiyudisial.go.id)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Gazalba Saleh akan diberhentikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui keputusan untuk memberhentikannya dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

Kesepakatan memberhentikan Gazalba itu diputuskan di dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR sebelumnya telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B11 tanggal 26 Januari 2023.

"Perihal penyampaian hasil rapat internal Komisi III yang setujui untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung RI atas nama Gazalba Saleh dan meminta kepada presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus tanggal 7 Februari 2023," kata Puan.

Menindaklanjuti surat tersebut, Puan kemudian menanyakan persetujuan anggota DPR di rapat paripurna atas keputusan memberhentikan Gazalba.

"Terhadap surat dimaksud untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna dapat persetujuan. Apakah keputusan untuk mencabut persetujuan dan pemberhentian hakim agung pada MA RI atas nama Dr. Gazalba Saleh dapat disetujui?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.


Jadi Tersangka Kasus Suap

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan suap di Mahkamah Agung. Dia dikenai pasal baru terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba sebelumnya hanya disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi berupa suap.

Penyidik KPK melakukan pengembangan, hingga menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Gazalba sebagai Hakim Agung.

"Ada dugaan tindak pidana lain yaitu gratifikasi dan kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan disembunyikan dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," ujar Ali.

"Sehingga KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal TPPU," sambungnya.

Gazalba Saleh jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang memperkarakan Budiman dikutip dari suara.com