Inilah Sosok Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Divonis Bebas

AKP-Bambang-Sidik-Achmadi.jpg
(Tribratanews Malang via Suara.com)

RIAU ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk satu dari terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mengejutkan banyak pihak.

AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus yang menewaskan 131 orang tersebut.

“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya, dikutip dari Suara.com, Jumat 17 Maret 2023.

Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Putusan hakim tersebut menjadi kekecewaan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka tidak terima dengan putusan tersebut.

Satu dari keluarga korban adalah Isatus Sa'adah, yang merupakan kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).


Ia mengaku kecewa atas putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa. Ia merasa perjuangannya selama ini sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

Lalu, seperti apa sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas?

AKP Bambang Sidik Achmadi menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Di kepolisian, ia pernah menjabat Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.

Pada perkara ini, JPU menuntut tiga tahun penjara untuk Bambang Sidik dengan dakwaan telah melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Bambang diduga menjadi satu dari orang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyampaikan dugaan ini sebelumnya.

Kapolri menyebut AKP Bambang dan Komandan Kompi Polda Jatim, AKP Hasdarman, adalah dua orang yang diduga memberikan perintah kepada 11 anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Penembakan gas air mata tersebut membuat suasana dalam stadion Kanjuruhan menjadi kacau. Penonton dan supporter manjadi panik.

Mereka lantas berebut keluar stadion melalui satu pintu, sehingga terjadi penumpukan dan akhirnya jatuh korban jiwa 131 orang.