SBY Bertanya-tanya dengan Putusan PN Jakpus: Menebar Angin Menuai Badai

SBY12.jpg
([Suara.com/Anang Firmansyah])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Susilo Bambang Yudhoyono merespons mengenai putusan PN Jakpus menghukum KPU agar melakukan penundana Pemilu 2024.

Presiden ke-6 RI ini menilai putusan itu tidak masuk akal.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku heran dengan fenomena politik yang belakangan terjadi. Hal ini dituangkan oleh SBY melalui akun Twitter miliknya @sbyudhoyono.

"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?" kata SBY seperti dikutip Suara.com, Jumat (3/3/2023).

Dengan fenomena politik yang terjadi baru-baru ini, ia berharap tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tahun politik ini.

"Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," imbuhnya.



SBY menilai bangsa Indonesia sedang diuji. Ia mengingatkan agar tidak bermain api jika tidak ingin terbakar.


Ia mengajak siapapun untuk kembali mengingat rakyat Indonesia.


"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," pesan SBY.

Ia mengajak semua pihak untuk berusaha tetap menjaga marwah konstitusi mengenai Pemilu. Upaya ini dapat diartikan sebagai bentuk mencintai Tanah Air sendiri.

"Let's save our constitution and our beloved country," tutup SBY.

Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan oleh KPU usai ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Saat ini KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dikutip dari suara.com