Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bukittinggi Bongkar Sifat Irjen Teddy Minahasa

Irjen-teddy-minahasa10.jpg
((Suara.com/ Faqih Faturrachman))

RIAU ONLINE - Sidang kasus penilapan dan penjualan barang bukti sabu kembali digelar dengan terdakwa eks Kapolres Bukitting, AKBP Dody Prawiranegara, di PN Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi hari ini.

Selain itu, terdakwa lain yang juga bakal disidang hari ini adalah Linda Pujiastuti alias Anitas Cepu.

"Hari Rabu (1/3/2023) agendanya pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai saksi dalam dua perkara yang lain tadi (Dody dan Linda)," kata JPU, Iwan Ginting, dikutip dari Suara.com.

Dalam sidang sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Teddy Minahasa, di depan hakim sempat mengungkap sifat dari bekas atasannya.

Dody mengaku menjalankan perintah menukar barang bukti sabu 5 kg dengan tawas karena takut kepada Teddy Minahasa.

"Beliau (Teddy Minahasa) ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," kata Dody.

Dody juga mengaku takut lantaran dirinya hanya berpangkat AKBP. Sedangkan Teddy memiliki pangkat yang lebih tinggi dan memiliki jaringan luas.


"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres (Wakil Presiden), jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ujar Dody.

Namun kekinian, Dody mengaku tidak lagi takut dan siap buka-bukaan di persidangan.

"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," tegasnya.

Di persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Menurut surat dakwaan, alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang buktis abu tersebut untuk bonus anggota.

Jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp pada 17 Mei 2022 untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Ketika itu pula, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.