Syarat Tinggi Taruna "cuma" 160 Cm, Megawati Kembali Sentil Panglima TNI

Megawati-soekarnoputri5.jpg
((YouTube: BKKBN Official))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Megawati Soekarnoputri kembali 'protes' kepada Panglima TNI laksamana Yudo Margono tentang persyaratan tinggi calon taruna TNI yang hanya 160 sentimeter.

Pernataan itu diungkap Megawati ketika ia didaulat menjadi keynote speaker di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan ‘gerakan Semesta Berencana Menengah Stunting’. Acara tersebut digelar BKKBN dan BPIP di Jakarta pada Kamis (16/2/2023).

‘Sentilan’ itu bermula ketika Megawati bercerita ketika ia memprotes kebijakan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa yang megubah salah satu persyaratan masuk TNI, yakni menurunkansyarat tinggi badan calon taruna TNI dari 180cm menjadi 160 cm.

Menurut Megawati, rata-rata tinggi badan pemuda Indonesia saat ini adalah 180 cm.

"Dik, lha ngopo lho (Dik, kenapa?), Dik. Saya gembor-gemborin pemuda Indonesia tingginya 180 cm. Lah tahu-tahu kamu keluarin yang namanya tinggi minimum 160 cm, iki ngopo toh (Ini kenapa)?" ujar Megawati.

Adapun alasan Jenderal Andika Perkasa saat itu menurunkan persyaratan tinggi calon taruna TNI adalah karena TNI mengaku kesulitan mencari calon taruna dengan tinggi 180 cm.


Namun megawati tetap menyatakan tidak sepakat dengan alasan tersebut. "Yo jangan 160 cm lah. Mbok bilang, 'biar rada keren, ya 170 cm lah', sampai nawar gitu lho," tuturnya.


Lantas apa saja persyaratan terbaru calon taruna TNI terbaru yang telah ditetapkan? Berikut uraian selengkapnya.

Persyaratan Umum Akmil 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945



4. Usia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2022

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang diterbitkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi)

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Persyaratan Lain Akmil 2022

1. Pria dan Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI


2. Memiliki Ijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

Lulusan SMA/MA tahun 2018: program IPA dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00
Lulusan SMA/MA tahun 2019: program IPA nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS nilai ujian nasional rata-rata minimal 42,00

Lulusan SMA/MA tahun 2020: program IPA nilai rata-rata rapor semester I-VI minimal 70 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.
Sedangkan program IPS nilai rata-rata raport semester I-VI minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 60.

Lulusan SMA/MA tahun 2021: program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dari kelas X-XII minimal 75 yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai dibawah 65.
Lulusan SMA/MA tahun 2022: program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.

3. Untuk pria tinggi badan minimal 160 cm. Untuk wanita tinggi badan minimal 155 cm. Dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.


8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Administrasi
Kesehatan
Jasmani
Litpers
Psikologi
Akademik
Persyaratan Tambahan Akmil 2022

1. Memiliki surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang mendapat ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kemendikbud, harus memperoleh pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

5. Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif dikutip dari suara.com