Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro yang Bebas Tuntutan Mati

Benny-Tjokro.jpg
(Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan vonis nihil kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau dikenal sebagai Benny Tjokro, Kamis, 12 Januari 2023. Artinya, Benny Tjokro lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.

Padahal kasus korupsi yang menjerat Benny Tjokro adalah yang terbesar kedua di Indonesia. Negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun setelah upaya penggelapan dana yang terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.

Benny Tjokro bersama Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat merupakan pihak swasta tersebut. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.

Tapi kekinian, jejak kasus korupsi Benny Tjokro justru berbeda dari tuntutan jaksa. Majelis hakim memberikan vonis nihil hingga meloloskannya dari jeratan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asabari pada 2012-2019.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Jumat, 13 Januari 2023.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, menyatakan pendapat berbeda dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan tersebut disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.

Menurut hakim, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.

Selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negera sedang aman. Terdakwa, kata hakim, tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.

Berdasarkan alasa tersebut, hakim memutuskan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil," kata hakim.

Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.