Hitung-hitungan Untung Rugi Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja

Ilustrasi-buruh.jpg
(AFP via Kumparan)

RIAU ONLINE - Keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja kini bertemu dengan polemik.

Aturan ini juga tak dapat dilepaskan dari kehadiran UU Cipta Kerja yang juga memuat beberapa pasal yang dinilai problematik.

Kini, Perppu ini disambut berbagai reaksi dari berbagai pihak. Tak sedikit dari para pekerja yang dirugikan dengan aturan tersebut.

Respon bertentangan dari para pekerja tampak dari sikap Partai Buruh yang mewakili suara para pekerja.

"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip dari Suara.com, Senin, 2 Januari 2023.

Lalu, apa saja untung dan rugi aturan Perppu Cipta Kerja bagi pekerja?

Ketentuan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja

Satu di antara poin Perppu Cipta Kerja yang menjadi perhatian adalah ketentuan hari libur bagi para pekerja.

Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja mendapatkan satu hari libur dalam satu pekan dari perusahaan.


Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Ketentuan ini tentu menuai kontroversi. Sebab sebelumnya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan libur dua hari dalam sepekan.

Waktu kerja 7 sampai 8 jam

Kendati begitu, ada beberapa ketentuan yang memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan dua hari libur. Hal ini tertuang dalam ketentuan waktu kerja yang kini menjadi 7 sampai 8 jam kerja.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Lindungi buruh dari PHK akibat cuti hamil dan membuat serikat

Perppu Cipta Kerja juga di sisi lain memberi beberapa manfaat bagi para pekerja, salah satunya melindungi pekerja dari PHK jika mengambil cuti hamil yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) poin kelima.

Pasal 153 ayat (1) juga melindungi buruh dari PHK jika ia berserikat mengadakan kegiatan perserikatan buruh di luar jam kerja dan di luar ketentuan perusahaan.