Puluhan Polisi Diperiksa Tim Investigas Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tragedi-kanjuruhan4.jpg
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)


RIAUONLINE - Sebanyak 31 orang anggota polisi telah diperiksa Tim Investasi Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi itu menewaskan 131 orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan 31 anggota polisi itu diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, mengutip Suara.com, Kamis, 6 Oktober 2022.

Hingga Rabu, 5 Oktober malam, kata Dedi, puluhan anggota polisi itu masih dalam pemeriksaan. Diperkirakan, hari ini akan di lakukan pemeriksaan mendalam dan mendetail dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.

Pasalanya, sebut Dedi, sejumlah hal masih haru didalami dan berkaitan dengan pemeriksaan 31 anggota polisi yang bertugas i Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.


"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," ucapnya.

Dia menjelaskan tim penyidik pun sudah melaporkan lang-langkah itu kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari eksternal.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," tuturnya.

Untuk menetapkan status tersangka, lanjutnya, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," katanya.

Sementara itu, menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.