Sidang Etik Akhiri Karir Ferdy Sambo dengan Pemberhentikan Tidak Hormat

Sidang-etik-ferdy-sambo.jpg
(YouTube/Polri TV Radio via Suara.com)


RIAU ONLINE - Karir cemerlang Irjen Ferdy Sambo di Polri kini berakhir dengan pemberhentian secara tidak hormat setelah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini dibuat oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam sidang kode etik, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik selama sekitar 16 jam yang berlangsung sejak 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 01.67 WIB.

Ia hadir dalam sidang dengan pakaian dinas harian Polri tanpa berbagai atribut yang biasa menempel pada seragam perwira tinggi. Hanya pangkat bintang dua yang menempel di pundak Ferdy Sambo.

Dalam sidang itu, sebanyak 15 saksi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) hingga Bharada dihadirkan.


Setelah menjalani sidang kode etik yang panjang, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo terbukti tidak profesional dalam penanganan olah TKP, di antaranya merusak dan menghilangkan barang bukti. Ia juga merekayasa skenario seolah terjadi tembak-menembak, bukan pembunuhan berencana.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.