Jejak Karir Mentereng Sambo, Sang Jenderal Bintang 2 Termuda yang Berujung Pemecatan

Irjen-Ferdy-Sambo8.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

 

RIAUONLINE - Ferdy Sambo kini menerima sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Polri karena telah menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan pemecatan Sambo tersebut dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Sambo ini harus melepas karisnya setelah melalang buana di Polri. Padahal, rekam jejak Sambo dinilai prestisius berkat segudang jabatan yang ia emban dan pangkat terakhir di kepolisian.

Namun, Sambo telah mengajukan banding melalui ketentuan yang berlaku.

Sudah 28 tahun Sambo berkarir di Korp Bhayangkara. Karier sosok eks Kadiv Propam tersebut bermula sejak ia lulus pendidikan kepolisian melalui Akpol pada 1994 di bidang reserse.

Ia juga melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2003 serta Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga lulus pada 2008, seperti dilansir dari Suara.com.

Di kepolisian, Sambo punya karir yang terbilang mentereng berkat pangkat jenderal yang dimilikinya sejak usia muda. Sambo naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) pada 16 November 2020. Kala itu, Sambo baru menginjak usia 48 tahun sehingga menjadi Jenderal bintang dua termuda di Polri.


Berbagai jabatan pernah diembannya sebelum didapuk sebagai Kadiv Propam Polri. Ia pernah menjabat Wadirkirmum Polda Metro Jaya pada 2015 silam dan berlanjut jadi Dirtipidum Mabes Polri.

Sejumlah kasus besar dalam negeri berhasil tuntas di tangan Sambo. Saat masih berpangkat AKBP, Sambo meringkus teroris Sarinah di bawah komando Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian.

Berkat prestasinya yang mentereng, Sambo akhrinya didapuk sebagai Kadiv Propam untuk masa jabatan 2020. Sambo menggantikan Ignatius Sigit Widiatmono sebagai Kadiv Propam yang sudah memasuki masa akhir jabatannya.

Sayangnya, jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam hanya bertahan selama dua tahun. Ia dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam sebagai buntut dari kasus Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Telegram Kapolri ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani Kamis (4/8/2022), jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam dilimpahkan pada Syahardiantono.

Berbarengan dengan penonaktifan tersebut, Sambo dimutasi ke bagian Pati Yanma Polri. Divisi kepolisian tersebut bertugas langsung di bawah Kapolri dalam urusan pengelolaan Markas.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Sambo sebagai tersangka dalang pembuhan Brigadir J pada ada 9 Agustus 2022. Sambo juga ditarik ke sidang kode etik sebagai imbas dari kasus Brigadir J.

Melalui sidang tersebut, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) membacakan putusan pemecatan Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Namun, Sambo akhrinya berkelit dan membacakan banding dengan dalih telah mengakui kesalahannya.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.