Driver Ojol Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Minta Pemko Berikan Ini!

Ojek-Online3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MEDAN-Ratusan driver ojek online (Ojol) mengepung kantor Wali Kota Medan, Selasa (2/8/2022). Mereka menuntut berbagai hal, di antaranya agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan driver ojol dan menjamin keselamatan serta keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Joko Pitoyo menyampaikan tuntutannya. Pertama, melakukan revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang transportasi.

Kedua, terapkan Permenhub No.12 tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya.

"Langkah pemerintah dalam menerbitkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 adalah keputusan yang tepat dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online," katanya.

Ketiga, evaluasi tarif ojek online (khusus zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.

"Keempat, Kementerian/Dinas Tenaga Kerja dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) KPPU agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan dalam transportasi online agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Kelima, Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar minimum, dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam.

Keenam, kata Joko, meminta DPRD/Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah turunan Permenhub.


"Kami mendukung jika Pemkot/Pemda membangun aplikasi lokal BUMD yang mensejahterakan masyarakat dan memberi PAD terhadap Pemkot/Pemda," imbuhnya.

Massa aksi juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan agar tarif parkir dapat dihilangkan untuk ojol.

"Kami meminta kepada Dishub agar ada pemutihan tarif parkir. Sebab tidak seimbangnya pendapatan oleh Ojol," katanya.

Joko mengumpamakan mengambil orderan di plaza tarif parkir Rp 2 ribu. Sementara pengantarannya hanya mendapatkan uang dari aplikator Rp 6.400.

"Padahal yang kami antar bisa mencapai 3 kilometer, tentu ini tak seimbang dari pendapatan bersih yang sisanya Rp 4.400, belum lagi di lapangan macet pasti bensin yang dikeluarkan lebih banyak," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis menyampaikan perlu pembahasan yang khusus.

"Karena ini harus ada pemerintah setempat membuat peraturan khusus oleh ojol sendiri. Ini harus ada pembahasan yang serius," ujarnya.

Soalnya peraturan yang sudah ada tidak ada pandang profesi. Sebab kata Iswar semua yang parkir di Kota Medan pasti akan dikenakan.

"Saya saja kena tarif parkir kalau berhenti kendaraan. Memang ini sudah aturan baku,"ujarnya.

Hanya saja, Iswar mengatakan ada solusi yang terbaik yakni membuat shelter atau tempat khusus untuk parkir Ojol dikutip dari suara.com

"Paling solusi terbaik adalah shelter, ini bisa kita bahas kepada pak Wali Kota Medan dalam membuat spot-spot tersebut agar para ojol tidak bayar tarif parkir," jelasnya.

Iswar juga berjanji membawa tuntutan Garda Sumut yang lain ke Dinas Provinsi untuk dilakukan pembahasan untuk kebaikan ke depannya.