Bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers Bahas RKUHP

RKUHP.jpg
(Istimewa via GATRA.com)

 

RIAU ONLINE - Dewan pers menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud M, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Pertemuan itu membahas dan mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud mengatakan, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia, setelah drafnya lama dibahas.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Mahfud menyebut, RKUHP tersebut sebelumnya sudah akan diketok. Namun, presiden pada 2019 meminta pengesahannya ditunda lantaran adanya demo besar.

Pertemuan dengan Menko Polhukam itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers.

Mahfud, kepada Dewan Pers, meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.


“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya, seperti dilansir dari laman Dewan Pers, Jumat, 29 Juli 2022.

Ia menjelaskan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, menurut Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya, terdapat 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Sehingga, perlu dihapus atau direformulasikan. 

Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo, menyebut ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. 

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Kendati tak ingin menjamin penundaan berlakunya KUHP itu, Mahfud menegaskan, RKHUP harus dibahas secara jelas sebelum maju ke persidangan. Ia pun berjanji akan memanggil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna membicarakan dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara, Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 diantaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah bertemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pekan lalu, Dewan Pers melakukan pertemuan dengan Kemenkumham yang dipimpin Wamenkumham Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, Kamis, 28 Juli 2022 kemarin, melakukan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah di drop atau direformulasi.