2 Minggu Lagi, Luhut: Ke Mal, Perkantoran, dan Bepergian Wajib Booster

Vaksin-Booster-Ilust.jpg
(National Council on Aging via Grid.id)


RIAUONLINE - Vaksin booster akan menjadi syarat bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan darat lau dan udara, bahkan untuk mengakses fasilitas publik, seperti mal dan perkantoran. Aturan ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuannya akan dimulai dua minggu dari sekarang.

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, melansir Kumparan, Selasa, 5 Juli 2022.

Luhut menjelaskan ,keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut merujuk pada hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi.

Dia menambahkan, regulasi teknis akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.


Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas, dilatarbelakangi oleh rendahnya capaian vaksinasi booster. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," lanjut Luhut.

Dan untuk mendorong masyarakat mengikuti vaksinasi booster, lanjutnya, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan lagi.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster. Hal ini demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," pungkas Luhut.