Urus PNS sampai Honorer, Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang

Menpan-RB-Tjahjo-Kumolo3.jpg
([Suara.com/Ria Rizki])


RIAU ONLINE - Meninggalnya Tjahjo Kumolo membuat Kabinet Indonesia Maju di Pemerintah Presiden Joko Widodo kehilangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdu Waluyo, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022 setelah menjalani perawatan intensif untuk infeksi paru-paru yang dideritanya.

Kabar kepergian sosok salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju itu dikonfirmasi oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat.

"Benar, saya juga dapat info yang sama," ungkap Djarot membenarkan, melansir Suara.com, Jumat, 1 Juli 2022.

Tjahjo Kumolo sudah berkiprah dalam berbagai urusan pemerintahaan, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), birokrasi, dan terkait dengan kementerian yang ia komandoi.

Saat menjadi ratusan CPNS berbondong-bondong mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil, Tjahjo bahkan menjadi garda terdepan dalam menghadapi fenomena tersebut.

Setelah munculnya berbagai asumsi publik yang menyebutkan bahwa jumlah PNS tak sebanding dengan beban kerja, Menpan RB itu akhirnya buka suara.

"Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp5 juta; tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen," ujar Tjahjo.


Kendati ratusan CPNS akhirnya mengundurkan diri, Tjahjo tetap menjanjikan peningkatan kesejahteraan ASN agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap, juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo Kumolo juga tengah mengurusi rencana penghapusan tenaga honorer. Melalui Surat Menpan RB, Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan.

Gantinya, Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN yang bekerja di lini pemerintahan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Tak hanya memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk ikut tes CPNS, Tjahjo juga akan merekrut pekerja alih daya (outsourcing) untuk memenuhi kebutuhan berbagai instansi pemerintah.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basik, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.

Untuk memperlancar transisi usai dihapusnya tenaga honorer, Tjahjo pun mewanti-wanti PPK agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan PPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu.

Tjahjo juga mengupayakan agar kinerja para ASN bisa lebih disiplin dan produktif. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB.

Melalui SE tersebut, Tjahjo mewanti-wanti agar para ASN tidak gemar membolos dan meninggalkan tanggung jawabnya. Dalam imbauan yang terpisah, Tjahjo memberikan ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.