Belum Terdaftar, Instagram hingga Netflix Terancam Diblokir Juli Mendatang

Medsos.jpg
(iStockphoto via Tirto.id)


RIAUONLINE - Penyelenggara Sistem Eleltronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar akan ditindak tegas. Demikian disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicaranya, Dedy Permadi.

Kominfo meminta seluruh PSE lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli mendatang. Jika tidak, Kominfo tak segan untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Dedy menyebutkan, langkah tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tetap ditetapkan. Penentuan batas waktu pendaftaran itu juga sesuai dengan tenggat waktu 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

Berdasarkan laman PSE Kominfo, Seperti dilansir dari Kumparan, Minggu, 26 Juni 2022, hingga Rabu, 22 Juni lalu, masih banyak PSE asing yang belum terdaftar dan terancam diblokir Kominfo. Di antaranya WhatsApp, Instagram, Youtube, Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingga Netflix masuk dalam daftar terancam diblokir Kominfo. Sementara TikTok, Spotify dan CapCut terpantau telah terdaftar di Kominfo.

Dedy menginformasikan, bagi PSE yang belum memiliki Tanda Daftar PSE namun telah terdaftar untuk segera pula melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli mendatang.


Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo, meliputi PSE yang menyediakan beberapa jasa atau layanan sebagai berikut:

1. Penawaran atau perdagangan barang/jasa
2. Layanan transaksi keuangan
3. Layanan materi digital berbayar
4. Layanan komunikasi
5. Layanan mesin pencari
6. Layanan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel A. Pangerapan, menjelaskan regulasi tersebut merupakan upaya Kominfo dalam mengendalikan PSE lingkup privat guna memastikan Indonesia bisa berdaulat dalam sektor digital. Tentu PSE harus memberikan manfaat dan kenyamanan dari layanan mereka sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Samuel menyebut, bagi PSE yang akan melakukan pendaftaran, dapat langsung mengakses laman oss.go.id, sebagai sistem yang telah terintegrasi dengan sistem Kominfo.

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” sebut Samuel.