Ada Gadis di Bawah Umur, 10 Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk di Bintan

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Sebanyak 10 pemakai dan pengedar berbagai jenis narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ditangkap di 10 lokasi di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkap, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap 10 pelaku dalam kurun waktu 23 hari. Sejak 17 Mei sampai 8 Juni 2022.

“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 diantaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Tidar, seperti dilansir dari Batamnews.co.id, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 16 Juni 2022.

8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Diantaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 wanita anak di bawah umur, ABH.

Sedangkan 2 pelaku lagi dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dari hasil pengembangan, yakni AG dan AH. Semua merupakan pemakai dan pengedar narkoba, sementara bandarnya masih dalam penyelidikan, mengingat barang haram tersebut berasal dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

 


 

“Dari 10 pelaku itu 3 diantaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya

Dari tangan semuanya, 3 jenis narkoba diamankan. Yakni, sabu seberat 40,6 gram, ganja 3,52 gram dan pil ekstasi warna pink sebanyak 63 butir atau seberat 126 gram.

Selain narkoba juga diamankan barang lainnya seperti alat pengisap sabu atau bong. Lalu gunting, mancis, handphone, timbangan digital, uang tunai, plastik bening, dan motor metik 4 unit yaitu Yamaha Mio BP 4713 WM, Honda Beat BP 2583 WA, Yamaha Spaci BP 4820 BO dan Honda Beat BP 2770 BQ.

“Mereka sudah kita tahan di sel Mako Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut” sebutnya.

 

 

Tidar menyebut, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani secara khusus meskipun sudah beberapa kali mengedar dan juga memakai. Pihaknya akan berkoodinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan.

“Untuk wanita masih di bawah umur tidak kita lepaskan. Tapi tetap ditindak namun kita minta pendampingan dari instansi terkait,” ucapnya.