Simpan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal, 2 Perusahaan di Batam Disegel KKP

Disegel-ilustrasi.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, BATAM - Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, penyegelan terhadap ikan impor itu merupakan bukti ketegasan KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan dilakukannya hal itu sehingga tak merugikan nelayan maupun industri perikanan dalam negeri," ujar Adin, Senin, 6 Juni 2022, seperti dilansir dari Batamnews.co.id, jaringan RIAUONLINE.CO.ID.

Adin mengaku memimpin Operasi pengawasan importasi ikan di Batam. Di bawah kepemimpinannya itu, ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di CD Storage PT SLA dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Kedua komoditas perikanan itu, kata Adin, masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

"Produk ini terindikasi masuk secara ilegal dan sudah ada yang beredar di masyarakat," katanya.


 

 

Sementara itu, Adin menegaskan bahwa seluruh ikan tersebut sudah disegel dan dalam pengawasan jajaran pangkalan PSDKP di Batam.

"Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tak sesuai ketentuan," tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Namun, ada dugaan bahwa kasus ini merupakan praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditasi perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

Sebelumnya juga telah diterbitkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.