Harmoko Meninggal, Mantan Ketua PWI yang 15 Tahun Jadi Menteri

Harmoko.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JKARTA-Menteri Penerangan di masa pemerintahan Soeharto, Harmoko meninggal Minggu 4 Juli 2021 pukul 20.22 WIB, di RSPAD Gatot Subroto.

Pria yang mengawali kariernya sebagai wartawan ini menjabat sebagai Menteri Penerangan selama 15 tahun di kabinet Presiden Soeharto. Selama itu pula, Harmoko mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Salah satunya mencetuskan gerakan Kelompencapir atau Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pirsawan yang menjadi alat untuk menyebarkan informasi dari pemerintah.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi 12 Januari 2003, Harmoko juga mewajibkan para pemimpin media massa nasional untuk sering berkumpul dan mendengarkan wejangannya menjaga stabilitas nasional melalui pemberitaan “konstruktif”.


Sebagai Menteri Penerangan paling lama di Kabinet Soeharto, Harmoko memiliki wewenang luar biasa: mengeluarkan izin penerbitan, menentukan hidup-mati media, menjadi tempat bergantung nasib puluhan ribu pekerja pers, mengontrol pemberitaan.

Pada 1984, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Ia menerbitkan Peraturan No.1/PER/MENPEN/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

SIUPP adalah surat izin yang diperlukan perusahaan penerbitan dan pers untuk menjalankan usahanya di era Orde Baru. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, serta dianggap merepresi pers. Pasalnya, SIUPP kerap digunakan pemerintah untuk memberangus perusahaan pers yang tidak sejalan.

Pada 1994, misalnya, ada tiga media yang dicabut SIUPP-nya oleh Harmoko, yaitu Tempo, Editor, dan Detik. Pencabutan SIUPP itu menjadi yang kedua kalinya dialami Tempo. Pembredelan kedua terjadi setelah Tempo mengkritik pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar.