Divonis Mati Kolega Suaminya, Begini Reaksi Zuraida Hanum

Hakim-Jamaluddin-semasa-hidup-dan-Zuraida-Hanum2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MEDAN-Ekspresi mengejutkan ditunjukkan Zuraida Hanum sesaat setelah divonis mati. Dia hanya terdiam setelah hakim membacakan vonis untuknya.

Zuraida menurut hakim terbukti membunuh sang suami, Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan yang juga suaminya sendiri, Jamaluddin.

Sidang vonis Zuraida ini digelar di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020. Selain Zuraida, dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga menjalani sidang vonis.

Ketiganya tak hadir secara langsung di PN Medan. Mereka mengikut persidangan secara virtual lewat video conference dari rutan tempat mereka ditahan masing-masing.

Air mata Zuraida justru sempat terlihat menetes saat sidang baru dimulai. Zuraida tampak mengusap air mata dari wajahnya.

Hakim sempat menskors sidang hingga tiga kali gara-gara koneksi dengan rutan tempat Reza dan Jefri ditahan terputus. Setelah koneksi diperbaiki, sidang dilanjutkan.


Zuraida Hanum

Zuraida Hanum pura-pura menangisi kematian Jamaluddin 

Majelis hakim secara bergantian membacakan pertimbangan dalam putusan Zuraida dan dua terdakwa lainnya. Salah satu pertimbangan hakim adalah soal hubungan suami istri yang dinilai sebagai bagian dari upaya Zuraida agar Jefri mau menuruti keinginannya membunuh Jamaluddin.

"Majelis hakim berkesimpulan kedekatan hubungan tersebut merupakan bagian upaya terdakwa Zuraida Hanum untuk mempengaruhi saksi Jefri Pratama agar mau melakukan sebagaimana diinginkan oleh terdakwa Zuraida Hanum," ujar hakim.

Persoalan hubungan pribadi antara Zuraida dan Jefri ini juga beberapa kali terungkap saat proses persidangan. Zuraida dan Jefri juga mengakui kalau mereka pernah melakukan hubungan suami istri.

Persidangan terus berlanjut. Setelah membacakan berbagai pertimbangan termasuk hal-hal yang memberatkan, hakim membacakan putusannya terhadap Zuraida.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Hakim menyatakan Zuraida bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Zuraida sendiri terlihat tak lagi menangis saat hakim membacakan vonis mati tersebut. Dia hanya terlihat terdiam mendengar vonis itu.

Pengacara Zuraida juga menyebut kliennya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Selain Zuraida, pihak jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Artikel ini sudah terbit di Detik.com