KPU akan Umumkan 40 Caleg Eks Koruptor

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya berencana mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi.

Secara total, terdapat 40 nama caleg DPR, DPRD dan DPD yang merupakan mantan koruptor. Hal ini disampaikan Wahyu usai bertemu pimpinan KPK, di Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Wahyu menjelaskan, KPK menyarankan pihaknya untuk mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor. Dikatakan, saran tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas dalam rapat Pleno KPU.

"Dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," katanya.

Wahyu menegaskan, diumumkannya caleg eks koruptor dilakukan untuk melindungi hak politik masyarakat. Dikatakan, perlindungan hak politik ini tidak hanya soal mencatat pemilih dalam daftar pemilih, tetapi juga dengan memberikan informasi secara lengkap mengenai tahapan Pemilu dan para calon yang berlaga.

"KPU wajib memberikan informasi yang memadai terkait dengan tahapan pemilu khususnya dengan calon-calon yang akan dipilih baik itu capres cawapres, calon anggota DPR DPRD maupun anggota DPD. Jadi itu bagian dari pelayanan KPU untuk menjaga hak politik pemilih dalam Pemilu 2019," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wahyu meyakini langkah KPU untuk mengumumkan caleg eks koruptor tidak bertentangan dengan putusan MA dan kembali menimbulkan polemik. Ditegaskan Wahyu, diumumkannya caleg eks koruptor merupakan bagian dari tugas KPU melayani dan melindungi hak pemilih.


"Tidak (menimbulkan polemik) karena niat kita melayani pemilih menggunakan hak pilih. Jadi memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat itu bagian kewajiban KPU untuk melayani pemilih menggunakan hak politik," katanya.

Selain soal caleg eks koruptor, dalam diskusi ini, KPU dan KPK juga bersepakat untuk bekerja sama mensosialisasikan dan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk turut memerangi politik uang dalam Pemilu 2019. Ditegaskan Wahyu, sosialisasi dan pendidikan politik ini penting karena politik uang merupakan cikal bakal terjadinya korupsi.

"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," katanya.

Sementara itu, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini tercatat sudah ada 69 anggota DPR yang dijerat KPK. Selain itu, terdapat sekitar 150 anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diproses secara hukum.

"Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu," katanya.

Untuk itu, KPK dan KPU akan memperkuat koordinasi dan kerja sama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Termasuk soal caleg eks koruptor dan kesadaran masyarakat tentang politik uang.

"Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya. Justru saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi syaa atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut," katanya.

Febri menegaskan, politik uang tidak hanya beresiko dalam jangka pendek. Lebih dari itu, politik uang beresiko melahirkan koruptor-koruptor baru saat menjabat kelak.

Tulisan ini sudah tayang di Beritasatu.com dengan judul "kuti Saran KPK, KPU Akan Umumkan 40 Caleg Eks Koruptor" 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id