Gara-gara Bohong, Hukuman Ini Mengancam Ratna Sarumpaet

Ratna-Sarumpaet-ditangkap-polisi.jpg
(Suara.com)


RIAU ONLINE - Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet Ratna sebagai tersangka dan dicekal. Ratna diciduk polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menyebutkan, aktivis sosial itu dikenakan dua undang-undang.

"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo, melansir Liputan6.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 5 Oktober 2018.

Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Sementara, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Setelah pemeriksaan, kata Setyo penyidik akan menentukan sangkaan yang lebih tepat ditujukan kepada Ratna Sarumpaet.


Setyo mengatakan, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis siang. Pada saat itu, penyidik langsung mengajukan permohonan cekal ke imigrasi.

"Lalu kami dengar ada kabar dia mau ke luar negeri. Jadi kita amankan," ujar Setyo.

Berita ini sudah tayang di Liputan6.com, dengan judul Jadi Tersangka, Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id