KPK Sita 5 Jetski dan 27 Mobil Terkait Kasus Suap Bupati Mojokerto

Bupati-Mojokerto-Mustofa-Kamal-Pasa.jpg
(Liputan6.com)

RIAUONLINE, JAKARTA - Penanganan kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terus bergulir.

Kali ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Mustofa terkait penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek serta jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto.

"Untuk kasus gratifikasi Bupati Mojokerto masih dalam penyidikan. Sejauh ini telah disita sekitar 27 unit mobil, 5 jetski dan uang sekitar Rp 3,7 miliar," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Liputan6, Senin 20 Agustus 2018.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.


Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal Pasa diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Dalam kasus suap ini, penyidik KPK sudah merampungkan berkas dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum KPK. Mustofa akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kemudian menetapkan Mustofa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dalam kasus ini, penyidik KPK masih melakukan penyidikan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id