Polemik Vaksin MR, Menkes: Fatwa MUI Sebut Imunisasi Boleh Dilakukan

ilustrasi-pemberian-vaksin2.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE, JAKARTA - Program pemerintah untuk memberikan vaksin MR (measles rubella) sudah berjalan. Akan tetapi, masih saja pro dan kontra muncul di tengah masyarakat, terkait status kehalalan vaksin.

Menanggapi polemik ini, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebut imunisasi diperbolehkan.

"Saya kira MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi nomor 4 tahun 2016," kata Menkes seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis 2 Agustus 2018.

Menurutnya bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya maka imunisasi dibolehkan.

"Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," kata Menkes.


Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.

Ia berpendapat sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. "Ini masih dalam proses," ujar Nila.

Sebelumnya MUI Kepulauan Riau sempat menolak imunisasi campak rubella (MR) karena dianggap belum memiliki sertifikasi halal.

Namun, Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin mengatakan akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk membahas persoalan imunisasi vaksin MR.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id