KPU Tak Izinkan 'Hamba Allah' Sumbang Dana Kampanye Pemilu 2019. Mengapa?

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

RIAU ONLINE - Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa orang tanpa identitas yang jelas atau menggunakan "hamba Allah" tidak diizinkan untuk turut serta menyumbang dana untuk kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Hasyim, jika tetap ingin membantu kampanye Pemilu 2019 lewat sejumlah dana, pemberian uang harus dengan identitas yang jelas, seperti nama, alamat dan NPWP.

'Hamba Allah' boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalo enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara kan," ucap Hasyim, melansir Liputan6.com, Selasa, 20 Maret 2018.

Menyumbang dana Pemilu 2019 secara anonim, terang Hasyim, tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Menurutnya, lebih baik mempertanggungjawabkan saat ini daripada setelah meninggal nanti.

"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalo dia ngarang-ngarang kan, diminta pertanggungjawaban sama Allah kan," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 327 berbunyi:


1. Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2.5 Miliar

2. Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha nonpemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 326 tidak melebihi Rp 25 miliar

3. Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan kepada KPU

4. Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id