Kapal Illegal Fishing Tertangkap, Jokowi: Jadikan Monumen!

jokowi-pres.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengapresiasi tertangkapnya kapal FV Viking yang dianggap telah melakukan illegal fishing lintas negara. Ia juga ingin, kapal itu dijadikan monumen perlawanan negara terhadap illegal fishing.

 


"Kapal FV Viking akan ditenggelamkan separuh badan di Pengandaran untuk jadi monumen melawan illegal fishing", ungkap Presiden lewat laman Twitter resminya, Senin (14/3/2016). Dalam cuitannya, Jokowi juga menyertakan foto FV Viking yang yang tertambat di sebuah dermaga.

 

KLIK JUGA: Meranti Penyumbang Titik Panas Terbanyak di Riau

 

Dalam cuitannya sebelumnya, Presiden menjelaskan bahwa 13 negara sudah bertahun-tahun memburu FV Viking. Karena kapal itu dipakai untuk melakukan illegal fishing lintas negara.

 


Kapal FV Viking (Biru) yang menjadi incaran 13 negara berhasil ditangkap Angkatan Laut Indonesia

 

Sebagaimana diberitakan BBC, FV Viking ditangkap kapal perang, KRI Sultan Thaha Saifudin-376, pada 25 Februari lalu. Penangkapan itu disebut-sebut sebagai yang terpenting sejak pemerintah Indonesia melancarkan penenggelaman terhadap lebih dari 100 kapal pencuri ikan dua tahun lalu.

 

Pasalnya, FV Viking merupakan target incaran polisi internasional atau Interpol berdasarkan permintaan pemerintah Norwegia.

 

Selama ini FV Viking merupakan satu dari enam kapal yang digunakan untuk menangkap ikan toothfish Antartika dan tootfish Patagonia yang langka. Dari informasi Interpol, kapal tersebut sudah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera dan 8 kali berganti call sign.

 

BACA JUGA : Walah! Dua Tentara PBB Tewas Ditembak Kawan Sendiri

 

Untuk memastikan FV Viking merupakan kapal yang selama ini diincar, anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan dilaporkan telah datang ke Indonesia. Hasilnya, tidak diragukan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan.

 

Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam warga Indonesia akan dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan.