Cuti Kampanye, Andi Rachman Tunjuk Pejabat Pemprov Gantikan Firdaus

Pelantikan-Andi-Rachman-sebagai-Gubernur-Riau.jpg
(HUMAS PEMRPROV RIAU UNTUK RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, akan menentukan apakah Firdaus dan Ayat Cahyadi, sebagai petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, akan terpilih kembali dalam Pemilukada Serentak 17 Februari 2017 mendatang. 

 

Pasalnya, sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, petahana harus cuti selama kampanye berlangsung. 

 

Pakar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexsasai Indra mengatakan, siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Firdaus sebagai Wali Kota, akan ditentukan oleh pejabat setingkat di atasnya, Gubernur Riau atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

 

Mengenai pejabat pengganti yang menggantikan tugas petahana yang melakukan cuti, ia menjelaskan, itu merupakan tugas serta kewenangan pada pejabat pemberi cuti.

 


Baca Juga: Firdaus dan Ayat Harus Cuti Selama Kampanye Berlangsung

 

"Pelaksana tugas akan menjabat adalah pimpinan tinggi Pratama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," kata Mexsasai kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 7 Oktober 2016. 

 

Permohonan cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. 

 

Namun, tuturnya, ketentuan Pasal 70 tersebut kini digugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, kini juga mencalonkan kembali sebagai gubernur. Ahok mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut.

 

Menurut Ahok, pasal tersebut membuat waktu periode kepala daerah menjadi terpotong untuk beberapa lama akibat kewajiban kampanye. Ahok menggugat agar cuti masa kamoanye bukanlah kewajiban bagi calon petahana.

 

"Sepanjang belum ada putusan MK, maka norma tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Kecuali sudah keluar putusan MK yang menyatakan norma tsb bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," kata Mexsasai.

 

 
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline