Riau dan Kalimantan Terbanyak 2026, Kabareskrim Ingatkan Jangan Bakar Lahan

Riau-dan-Kalimantan-Terbanyak-2026-Kabareskrim-Ingatkan-Jangan-Bakar-Lahan.jpg
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Peringatan tegas tersebut disampaikan usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kabareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir praktik pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat.

"Jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, karena undang-undangnya sudah jelas," tegas Komjen Syahardiantono.

Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda di Indonesia. 

Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi kebakaran yang hampir setiap tahun terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di daerah rawan seperti Riau dan Kalimantan.

Menurutnya, Satgas Karhutla Polri menjalankan berbagai langkah mitigasi mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan di kawasan rawan, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak pembakaran lahan.


"Karena setiap tahun kejadian ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli di lapangan, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," jelasnya.

Selain upaya pencegahan, Polri juga secara konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data Polri hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 20 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total 21 orang tersangka.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berada di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

"Data yang kami miliki hingga saat ini ada 20 laporan polisi dengan 21 orang tersangka. Kasus paling banyak berada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat," tegas Syahardiantono.

Data yang dihimpun menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 61 kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dengan 70 orang tersangka.

Sementara pada tahun 2026 hingga awal Maret ini, telah tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

Menurut Syahardiantono, angka tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku Karhutla.

Kabareskrim juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus Karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan atau korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.

Menurutnya, aparat akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk menemukan unsur kesengajaan dalam setiap kasus kebakaran yang terjadi.

"Perorangan maupun korporasi akan kami proses jika terbukti melakukan pembakaran. Tidak ada alasan itu tidak sengaja. Jika terjadi di kawasan hutan atau lahan, tentu akan kami telusuri unsur kesengajaannya," tegasnya.

Apel kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Melalui sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat, diharapkan potensi Karhutla dapat ditekan sejak dini sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan jika menemukan titik api di wilayahnya.