SK Pencabutan 22 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera Resmi Ditandatangani

Banjir-Aceh2.jpg
Foto udara kerusakan rumah warga pasca diterjang banjir bandang di Desa Kota Lintang, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu, 3 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah mencabut izin 22 perusahaan yang diduga melanggar pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang mengakibatkan kerusakan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Surat Keputusan (SK) pencabutan 22 izin perusahaan ini ditandatangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Selasa, 27 Januari 2026.

"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh," kata Raja Juli, dikutip dari Liputan6.com.

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari putusan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris pada 19 Januari 2026.

Raja Juli menyebut Kementerian Kehutanan akan segera mengirimkan SK tersebut kepada 22 perusahaan.

"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. Mereka kedapatan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.

Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:

A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare

  2. PT Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare

  3. PT Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare

B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre

  1. PT Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare

  2. PT Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare


  3. PT Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare

  4. PT Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare

  5. PT Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare

  6. PT Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare

C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare

  1. PT Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare

  2.  PT Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare

  3. PT Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare

  4. PT Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare

  5. PT Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare

  6. PT Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare

  7. PT Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare

  8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare

  9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare

  10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare

  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare

  12. PT Teluk Nauli seluas 83.143 hektare

  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare

Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:

A. Aceh sebanyak 2 unit

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun

  2. CV Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHKB. 

B. Sumut sebanyak 2 unit

  1. PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang

  2. PT North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTAC. Sumbar sebanyak 2 unit

  3. PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun

  4. PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.