Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Siamang dalam Kotak Mi Instan Berhasil Diselamatkan

Bongkar-Perdagangan-Satwa-Dilindungi-Siamang-dalam-Kotak-Mi-Instan-Berhasil-Diselamatkan.jpg
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan ilegal di Pekanbaru. (Wahyudi/AFP)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melalui Unit III Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Seorang pria berinisial Y ditangkap setelah kedapatan memperdagangkan seekor Owa Siamang  (Symphalangus syndactylus) tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu ekor Owa Siamang yang disimpan di dalam sebuah kotak mie instan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Y mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperdagangkan satwa tersebut. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Anggi menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum konservasi satwa.

"Pelaku mengakui bahwa satwa dilindungi jenis Owa Siamang tersebut akan diperjualbelikan tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi. Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur perlindungan satwa liar," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat, 23 Januari 2026.


Setelah diamankan, tersangka Y beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait penanganan satwa tersebut.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menggelar perkara dan menetapkan Y sebagai tersangka. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Lampiran Nomor 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

AKP Anggi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Perlindungan satwa adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Owa Siamang yang menjadi barang bukti saat ini telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak BBKSDA Riau untuk mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.