Pemerintah Audit 24 Izin Pemanfaatan Hutan Usai Banjir dan Longsor di Sumatera

Menteri-Sekretaris-Negara-Mensesneg-Prasetyo-Hadi.jpg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Abid Raihan/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebut bahwa Kementerian Kehutanan mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan seperti HPH dan IUPHHK-HTI yang diberikan kepada 24 perusahaan.

Prasetyo menuturkan, audit ini dilakukan untuk memastikan izin pemanfaatan hutan di Sumatera tidak melanggar aturan, termasuk tidak melakukan pembalakan, yang diyakini ikut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI," kata Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Selasa, 30 Desember 2025.


"Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya," imbuhnya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini juga berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat, mengingat pelaku pembalakan liar tidak hanya perusahaan tetapi juga dapat perorangan.

"Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan. Ini kan perlu edukasi-edukasi ya, lintas sektoral juga," pungkasnya. (ANTARA)