Relokasi Warga TNTN Dinilai Picu Konflik Horizontal Baru

Relokasi-Warga-TNTN-Dinilai-Picu-Konflik-Horizontal-Baru.jpg
Peta sebaran perusahaan kehutanan dan perkebunan di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pakar hukum menyebut bahwa relokasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya upaya memindahkan permasalahan yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA) melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, demonstrasi penolakan warga desa pesikaian, cerenti, kuansing terhadap kebijakan relokasi warga asal TNTN yang berlangsung pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu merupakan bentuk penyelesaian yang tidak matang.

“Karena ini hanya memindahkan masalah ke tempat baru,” kata Zazali.


Dirinya menambahkan, tidak adanya proses dialog yang bermakna dan matang antara pemerintah pusat, daerah dan warga cerenti yang jadi lokasi tujuan relokasi warga Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan menyebabkan potensi konflik horizontal yang serius.

“Terlebih lagi lahan yang dijadikan tujuan relokasi berada dalam areal klaim hak ulayat warga cerenti,” imbuhnya.

Zazali menuturkan,  klaim sebagai kawasan hutan setidaknya oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sejak 1986 melalui kebijakan TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) merupakan sumber masalahnya, karena mengabaikan keberadaan wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat di Riau;

“Hendaknya Kemenhut dan Satgas PKH meninjau ulang kebijakan relokasi ribuan warga petani dari TNTN,” ujarnya

Sebagai keseriusan menyelamatkan habitat gajah, kata Zazali, bisa  diganti dengan kebijakan pengurangan luas izin 9 perusahaan HTI yang ada di lanskap TNTN untuk dijadikan sebagai habitat gajah, mengingat luas habitat gajah di lansekap Tesso Nilo sebenarnya adalah 337ribu hektar. 

“Karena yang menyebabkan deforestasi besar-besaran terhadap habitat gajah di Tesso Nilo sesungguhnya adalah  konversi hutan alam yang dilakukan oleh  perusahaan-perusahaan HTI tersebut,” pungkasnya.