Hanya 22 Perusahaan HPH dan HTI Miliki Rencana Aksi Karhutla

Padamkan-Api-Gambut.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tak sampai setengah dari 61 perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), memiliki standar untuk rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

 

"Kami sudah melakukan investigasi dan monitoring 61 perusahaan di antaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 siap melaksanakan rencana aksi ini’’, kata Fahrizal Labay, Senin (19/10/2015), usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau. (Baca Juga: Kabut Asap Tak Akan Hilang Hingga Awal Tahun 2016

 

Dalam rakor tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman, mengumpulkan perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Riau. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No 5 Tahun 2015. 

 

Andi Rachman, panggilan Arsyadjuliandi Rachman meminta kepada seluruh 12 Bupati dan Wali Kota di Riau mempersiapkan peraturan daerah (Perda) sebagai acuan pedoman rencana aksi seperti dilakukan Pemprov Riau saat ini. (Klik Juga: Udara Berbahaya, Pelajar Diliburkan Dua Hari


 

Dalam rencana aksi tertuang dalam Pergub No 5/2015 tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi di kawasan gambut dalam.

 

Selain itu, memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) guna memastikan gambut tetap basah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

 

Tidak hanya itu, di dalm Pergub tersebut perusahaan harus patuh menjalankan kewajiban mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit. (Lihat Juga: Bangun 2.247 Sekat Kanal dan Embung di Konsesi Perusahaan

 

Dalam SK diterima perusahaan, tutur mantan Ketua Kadin Riau ini, sudah tercantum perusahaan menjaga lingkungannya. "Kita akan mengecek ulang semua peralatan di perusahaan perkebunan dan Kehutanan , seperti sekat kanal atau Water Management, Tower pemantau api dan lainya, bila ada perusahaan yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi’’, ujar Plt Gubri dalam rilis dikirim Humas Pemprov Riau. 

 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline