HW Live House Disebut Masih Beroperasi dan Terdengar hingga Pukul 03.00 WIB

Markarius-Anwar-cek-HW-Live-House.jpg
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar saat memimpin pengecekan HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Keluhan warga terkait suara musik keras dari HW Live House Pekanbaru di Jalan Soekarno-Hatta belum mereda. Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak), tempat hiburan malam (THM) tersebut masih beroperasi dan disebut mengeluarkan suara musik hingga pukul 03.00 WIB.

Kondisi itu dinilai mengganggu ketenteraman dan waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Warga pun berharap pemerintah tidak hanya melakukan sidak, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, termasuk menguji tingkat kebisingan yang dikeluhkan warga.

Menurutnya, saat pengecekan bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru, suara musik yang terdengar dari bagian belakang lokasi tidak terlalu signifikan.

"Saya bersama Pak Wakil Walikota berada di bagian paling belakang lokasi tersebut. Dari posisi itu, suara yang terdengar tidak terlalu signifikan. Namun, kita belum mengetahui bagaimana suara yang keluar dari lokasi tersebut ketika sampai ke warga," kata Desheriyanto, Rabu 21 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan akses jalan menuju kawasan permukiman warga. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan secara langsung tingkat kebisingan yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.

"Mungkin nanti kami akan cek kembali," ujarnya.

Selain persoalan kebisingan, jam operasional HW Live House juga menjadi perhatian. Warga mengeluhkan musik disko yang masih terdengar hingga sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan ketentuan yang berlaku membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB.



Desheriyanto mengatakan, Pemko Pekanbaru telah mengingatkan seluruh pengusaha THM agar mematuhi ketentuan jam operasional serta menjaga ketertiban lingkungan.

Ia juga meminta para pelaku usaha hiburan malam untuk bekerja sama dengan pemerintah agar kegiatan usaha tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Meskipun kita membuka pintu bagi investasi, ketenteraman, kesejahteraan masyarakat harus tetap terlindungi," tegasnya.

Terkait penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan, Desheriyanto menyebut langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan peringatan.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pelaku usaha serta meminta mereka membuat pernyataan tertulis.

Ke depan, Satpol PP berencana meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang dinilai masih melakukan pelanggaran.

"Ke depan, kami mungkin akan melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap THM yang terus melakukan pelanggaran. Mereka akan tetap berada dalam pengawasan kami," jelasnya.

Sebelumnya, warga di sekitar HW Live House mengaku masih terganggu oleh suara musik disko yang terdengar hingga dini hari, meskipun Wakil Wali Kota Pekanbaru bersama Satpol PP telah melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Warga menilai inspeksi yang dilakukan belum menunjukkan perubahan berarti terhadap aktivitas tempat hiburan malam itu. Musik dengan volume keras disebut masih terdengar hingga menjelang subuh.

"Tidak ada perubahan meskipun baru disidak. Musik disko dari HW Live House masih terdengar sampai pukul 03.00 WIB," keluh seorang warga.

Masyarakat berharap Pemko Pekanbaru dan instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Mereka meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran.

"Kita ingin adanya langkah nyata sehingga aktivitas tempat hiburan malam itu tidak mengganggu waktu istirahat warga, terutama pada malam hingga dini hari," jelasnya.

Warga berharap pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan investasi dan usaha hiburan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, tertib, serta bebas dari gangguan kebisingan.