Truk Bertangki Modifikasi Terungkap di Perawang, Polisi Amankan 1,2 Ton Solar Subsidi

Truk-Bertangki-Modifikasi-Terungkap-di-Perawang-Polisi-Amankan-12-Ton-Solar-Subsidi.jpg
Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. (Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, dengan total BBM jenis Bio Solar yang diamankan diperkirakan mencapai 1,2 ton.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Perawang KM 5,” ujar Kosmos.

Ia menjelaskan, petugas mulai menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB yang sedang mengisi Bio Solar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Petugas juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan. Selain itu, terdapat jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Penyelidikan kemudian kami kembangkan ke lokasi penyimpanan BBM,” jelasnya.



Polisi Temukan Tumpukan Solar di Gudang

Dari hasil pengembangan ke rumah pria yang diamankan, polisi menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar yang disimpan di dalam gudang.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi, sejumlah drum berisi Bio Solar dengan perkiraan volume sekitar 700 liter, tiga jeriken berisi Bio Solar, serta 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.

Polisi juga menyita empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, sejumlah barcode Pertamina yang berkaitan dengan beberapa kendaraan, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, satu lembar STNK, dan satu lembar struk pembelian Bio Solar.

Kosmos mengatakan penyidik masih mendalami dugaan praktik pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian ditampung dan dijual kembali.

“Petugas masih endalami asal-usul BBM tersebut, termasuk dugaan cara memperoleh dan tujuan distribusinya. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Menurut dugaan sementara penyidik, BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU secara berulang, kemudian ditampung di dalam drum dan jeriken sebelum diduga dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Meski demikian, dugaan modus operandi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Terancam Enam Tahun Penjara

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kosmos juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Pengawasan bersama diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” tutupnya.