Napi Lapas Batam Diduga Atur Pengiriman 5 Kg Sabu, Kurir Ditangkap di Pekanbaru

BNNP-riau-musnahkan-49-kg-sabu.jpg
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira memasukan BB Narkoba dalam mesin Incinerator saat Pemusnahan barang bukti, Rabu, 21 Oktober 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran 4,9 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di Kota Pekanbaru diduga dikendalikan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MC di kamar 215 Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin, 5 Oktober 2026 lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus teh Cina merek Qing San berisi diduga sabu dengan berat awal sekitar lima kilogram.

Barang haram tersebut diduga akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, atas perintah seseorang berinisial EN yang disebut berada di dalam Lapas Batam.

Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Kepri, Riau hingga Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Ali Machfud, mengungkapkan kasus tersebut sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.

"Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Pemberantasan BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Brigjen Crisht Reinhard, Rabu, 21 Oktober 2026.

Reinhard menyebutkan informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, tim mencurigai seorang pria yang menginap di kamar 215 penginapan tersebut.



Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas yang didampingi resepsionis melakukan penangkapan terhadap MC di dalam kamar.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Koper itu berisi tas jinjing biru dongker merek Profesional Sport," jelas Reinhard.

Di dalam tas tersebut terdapat kantong plastik merah yang berisi lima bungkus teh Cina merek Qing San, dibalut lakban kuning bertuliskan angka 188. Kelima bungkus itu diduga berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram.

"Petugas juga menyita uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 berwarna rose gold, serta satu tas ransel coklat merek Polo Bike," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MC mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus, Pekanbaru.

"Pengambilan barang tersebut, menurut keterangan MC, dilakukan atas perintah seseorang berinisial EN yang disebut sebagai warga binaan di lapas di Batam, Kepulauan Riau," kata Reinhard.

Dalam pemeriksaan, MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa.

"Pelaku mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan," jelas jenderal bintang satu itu.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Riau kemudian memusnahkan barang bukti sabu seberat 4.914,69 gram atau sekitar 4,9 kilogram dengan mesin Incinerator.

"Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.