Kapolda Riau Ungkap Konsep Green Policing, Kerusakan Lingkungan Masuk Radar Polisi

kapolda-riau-saat-kuliah-umum.jpg
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan usai memberikan kuliah umum di Akademi Kepolisian, Semarang, Jateng. (Istimewa)

RIAU ONLINE, SEMARANG - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau sebagai pendekatan kepolisian dalam melihat persoalan keamanan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, dalam kuliah umum di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Herry, konsep tersebut berangkat dari pemikiran bahwa kerusakan lingkungan dapat menimbulkan risiko keamanan. Karena itu, persoalan lingkungan perlu menjadi bagian dari perhatian kepolisian.

“Kami mencoba mengembangkan satu konsep kepolisian, namanya Green Policing. Ini adalah satu cara memperluas perspektif, perspektif kepolisian terhadap keamanan. Premisnya sangat sederhana: kerusakan lingkungan dapat menimbulkan atau menghasilkan risiko keamanan. Karena itu, lingkungan harus masuk dalam radar kepolisian,” kata Herry, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Green Policing mempertemukan sejumlah pendekatan, mulai dari penguatan data, pencegahan, penegakan hukum, kolaborasi hingga pemulihan.

“Dan Green Policing mempertemukan beberapa pendekatan: bagaimana kita menguatkan data, pencegahan, penegakan hukum, kolaborasi, dan pemulihan,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan data menjadi bagian penting dalam pendekatan tersebut. Teknologi digunakan untuk membaca perubahan, sedangkan data membantu kepolisian menentukan prioritas penanganan.

“Teknologi membantu kita membaca perubahan, data membantu menentukan prioritas, masyarakat membantu memberikan informasi. Akademisi, pusat studi ilmu kepolisian, membantu menjelaskan seluruh persoalan,” jelasnya.

Herry mengatakan, penanganan persoalan lingkungan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah memiliki kebijakan, dunia usaha memiliki tanggung jawab sekaligus aktivitas ekonomi, sementara Polri memastikan hukum berjalan secara adil.



“Pemerintah membawa kebijakan, dunia usaha memiliki tanggung jawab dan aktivitas ekonominya, dan kita sebagai anggota Polri memastikan bahwa hukum itu harus bekerja dengan adil,” katanya.

Ia menilai, konsep tersebut menjadi titik temu antara kepolisian dengan tata kelola lingkungan. Namun, Green Policing bukan dimaksudkan untuk mengubah identitas Polri.

“Di sinilah kepolisian bertemu dengan tata kelola lingkungan. Dan bagi saya, Green Policing bukan perubahan identitas Polri. Ini adalah perluasan cara kita memahami keamanan,” ucapnya.

Herry juga menyebut Green Policing sebagai salah satu alat untuk membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait, dan TNI.

“Ini adalah tools bagaimana kita berkomunikasi dengan masyarakat. Ini adalah salah satu cara bagaimana kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan stakeholder terkait, dengan TNI,” ujarnya.

Dalam penerapannya di Riau, Herry menyebut deforestasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi dua persoalan yang menjadi perhatian.

“Deforestasi, yang kedua adalah karhutla. Karena karhutla, Riau masuk dalam prioritas, provinsi yang menjadi prioritas karhutla setiap tahun. Dari 2012 sampai 2025,” katanya.

Ia mengatakan, pendekatan kebersamaan dalam penanganan persoalan lingkungan turut berkontribusi terhadap perubahan posisi Riau dalam daftar provinsi prioritas karhutla.

“Saya menyampaikan itu karena saya yakin dan percaya dengan pendekatan kebersamaan, ketemu yang kebersamaan, hari ini Riau keluar daripada provinsi prioritas di urutan kesembilan,” ujar Herry.

Ia menyebut Riau sebelumnya berada di urutan pertama dalam daftar tersebut. Sementara saat ini, Riau berada di urutan kesembilan.

“Enam provinsi prioritas. Selama ini Riau hanya nomor satu, sekarang provinsi sembilan,” katanya.

Herry menambahkan, Green Policing dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yakni preventif, represif, dan restoratif.

“Kenapa? Karena upaya-upaya Green Policing yang kita kenal, ada tiga jenis utama: preventif, represif, dan restoratif,” pungkasnya.