RIAU ONLINE, PEKANBARU — Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Pekanbaru mulai berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Dalam periode kualitas udara memburuk, Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 3.056 kasus gangguan kesehatan, dengan 2.751 kasus di antaranya merupakan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Data layanan kesehatan Pemko Pekanbaru menunjukkan jumlah pasien terus bertambah. Rata-rata terdapat sekitar 220 pasien per hari, sementara tren kasus gangguan kesehatan secara keseluruhan mengalami peningkatan hingga 91 persen.
Selain ISPA, sejumlah gangguan kesehatan lainnya juga dilaporkan, seperti konjungtivitis, iritasi kulit, dan asma. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemko Pekanbaru di tengah kualitas udara yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kondisi kesehatan masyarakat serta kualitas udara bersama sejumlah instansi terkait.
Di tengah meningkatnya kasus kesehatan, ancaman kabut asap juga masih membayangi. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 150 titik panas masih terpantau di wilayah Riau.
Asap yang memengaruhi kualitas udara di Pekanbaru tidak hanya berasal dari wilayah sekitar kota, tetapi juga dipengaruhi sebaran asap dari sejumlah daerah di Riau maupun provinsi lain, termasuk Sumatera Selatan dan Jambi.
Harapan untuk membaiknya kualitas udara kini bertumpu pada potensi hujan. BMKG memprakirakan hujan berpotensi turun pada 9–11 September 2026, dengan peluang dan intensitas hujan diperkirakan meningkat pada 11 September.
“Kita berharap hujan benar-benar turun sesuai prakiraan BMKG. Mudah-mudahan dapat membantu menurunkan konsentrasi PM2.5 sehingga udara Pekanbaru kembali lebih sehat,” ujar Agung, Rabu 9 September 2026.
Sebagai langkah pencegahan, Pemko Pekanbaru juga memutuskan memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu hari pada Rabu, 9 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta meningkatnya kasus gangguan kesehatan yang terjadi selama periode kabut asap.
Agung menegaskan, kebijakan PJJ bukan dimaksudkan untuk menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, terutama untuk melindungi kelompok yang rentan terhadap dampak buruk polusi udara.
“Keputusan ini bukan untuk membuat masyarakat khawatir, tetapi sebagai langkah kehati-hatian karena kesehatan dan keselamatan anak-anak harus kita utamakan,” katanya.

