KUA-PPAS APBD Perubahan Pekanbaru Belum Masuk, Pemko Terancam Kejar Tayang

Ketua-DPRD-Kota-Pekanbaru-Muhammad-Isa-Lahamid0.jpg
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Deadline APBD Perubahan 2026 Kota Pekanbaru semakin dekat. Namun hingga Selasa 8 September 2026, dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan belum juga diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke DPRD.

Pemko Pekanbaru kini berpacu dengan waktu. Sebab, berdasarkan ketentuan regulasi, proses pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD paling lambat dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, batas waktunya jatuh pada 30 September 2026.

Dengan waktu tersisa sekitar tiga pekan, DPRD Pekanbaru bahkan belum mengetahui secara pasti perubahan program dan postur anggaran yang akan diajukan Pemko dalam APBD Perubahan tahun ini.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid membenarkan dokumen tersebut belum diterima DPRD Pekanbaru.

"Sampai hari ini kita masih menunggu dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengirimkan bahan kebijakan umum anggaran perubahan. Kita belum terima," kata Muhammad Isa Lahamid, Selasa 8 September 2026.

Kondisi ini membuat tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 belum dapat berjalan maksimal di tingkat legislatif. DPRD masih harus menunggu dokumen KUA-PPAS sebelum membahas lebih jauh perubahan anggaran bersama Badan Anggaran (Banggar).



Politisi PKS ini mengatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemko yang memprioritaskan perbaikan infrastruktur masyarakat. Namun, ia berharap APBD Perubahan juga menjadi momentum untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran yang masih memungkinkan untuk dihemat.

"Kalau Pemko kan prioritas sekarang masih tetap memperbaiki infrastruktur masyarakat, bagi kita ini sudah positif. Kita berharap memang APBD perubahan itu lebih kepada efisiensi-efisiensi dari anggaran-anggaran yang mungkin bisa diefisiensikan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, anggaran yang tidak terserap atau memiliki kelebihan dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

"Sehingga, kalau ada sisa anggaran yang tidak terlaksana atau yang ada kelebihan anggaran, maka bisa digunakan untuk pembangunan-pembangunan yang lebih banyak lagi," katanya.

Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan Pemko Pekanbaru akan mengirimkan dokumen KUA-PPAS tersebut ke DPRD.

Isa mengaku pihaknya telah menyurati Pemko agar segera menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembahasan.

"Belum dapat kepastian. Kalau kita sudah menyurati untuk segera mengirimkan," tegasnya.

Jika dokumen tak segera diserahkan, ruang waktu pembahasan di DPRD Pekanbaru akan semakin sempit. Pemko pun harus berpacu dengan waktu agar seluruh tahapan APBD Perubahan 2026 dapat diselesaikan sebelum tenggat 30 September sesuai ketentuan yang berlaku.