RIAU ONLINE, PEKANBARU — Polemik pengelolaan Pasar Senapelan atau Pasar Kodim Pekanbaru kian memanas. Perselisihan antara pedagang dan PT Putra Maha Jaya (PMJ) selaku pengelola kini sampai ke meja DPRD Pekanbaru.
Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil manajemen PT PMJ, Senin 7 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, dewan meminta Pemko Pekanbaru tidak lagi sekadar menerima laporan dari masing-masing pihak, tetapi turun langsung menjadi mediator.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menilai persoalan antara pedagang dan pengelola harus segera dipertemukan agar tidak terus berlarut.
"Makanya kita sarankan tadi supaya Pemko memediasi pedagang dengan pengelola. Duduk bareng, jadi selesaikan masalah. Jangan hanya saling buang badan," kata Zainal.
Polemik Pasar Kodim mencuat setelah sejumlah pedagang mempertanyakan kelanjutan pengelolaan pasar oleh PT PMJ.
Para pedagang juga meminta kejelasan dokumen yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan. Bahkan, sejumlah pedagang disebut menolak PT PMJ kembali mengelola pasar tersebut.
Zainal menyebut persoalan ini seperti tidak berujung karena masing-masing pihak memilih menyampaikan masalah kepada pemerintah.
Pengelola mengadu kepada pemerintah. Pedagang juga melakukan hal yang sama. Sementara persoalan di antara keduanya tidak kunjung diselesaikan secara langsung.
"Kadang pengelola enggak berani langsung ke pedagang. Makanya kita sarankan supaya diselesaikan bersama," ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta Disperindag Pekanbaru mengambil peran sebagai mediator. Pemerintah dinilai harus mempertemukan kedua pihak untuk membicarakan persoalan secara terbuka.
Tak hanya soal pengelolaan, Komisi II DPRD Pekanbaru juga menyoroti pemanfaatan bangunan Pasar Kodim.
Pasalnya, tidak seluruh bagian gedung kini digunakan untuk aktivitas perdagangan. Sebagian ruang telah dimanfaatkan untuk fungsi lain, seperti hotel, kampus hingga asrama.
Zainal mengatakan pemanfaatan aset untuk fungsi lain tidak otomatis dilarang. Namun, penggunaan tersebut harus mengikuti aturan dan ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik daerah.
"Gedung itu ada tiga, Gedung A, B, C. Yang A, B, C ini khusus untuk pedagang. Yang di atas lantai dua itu boleh dialihfungsi," katanya.
Meski demikian, pemanfaatan ruang di luar fungsi perdagangan tetap harus memenuhi aturan serta perizinan yang berlaku.
Zainal mencontohkan penggunaan gedung untuk kegiatan pendidikan. Menurutnya, keberadaan kampus di kawasan tersebut juga harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pihak terkait.
"Contohnya sudah ada hotel, ada kampus, ada tempat ini, asrama. Dan itu pun syarat mendirikan kampus itu juga harus izin oleh kampus sekitar. Dalam hal ini yang memberi izin itu UIR," jelasnya.
DPRD Pekanbaru menilai kepastian mengenai status pengelolaan Pasar Kodim menjadi hal penting. Bukan hanya bagi pedagang, tetapi juga bagi pemerintah daerah.
Sebab, ketidakjelasan hubungan kerja sama dan kewenangan pengelolaan berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari biaya kios, kewenangan pengelola hingga pemanfaatan bangunan.
Zainal menegaskan Pemko Pekanbaru harus mengambil langkah konkret. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi tempat mengadu ketika pedagang dan pengelola berselisih.
"Kami mendorong pemerintah memediasi pihak-pihak yang berselisih agar persoalan Pasar Kodim tidak kembali berlarut," tegas Zainal.

