KAMMI Riau Desak Kapolda Kejar Korporasi di Balik Karhutla

Ketua-Umum-KAMMI-Riau-Febriansyah.jpg
Ketua Umum KAMMI Riau, Febriansyah (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali mendapat sorotan. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau mendesak Kapolda Riau memperluas penegakan hukum dengan menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kerusakan ekosistem gambut, bukan hanya menetapkan masyarakat sebagai tersangka.

Ketua Umum KAMMI Riau, Febriansyah, menilai persoalan karhutla tidak bisa semata-mata dilihat dari siapa yang menyalakan api. Menurutnya, kondisi ekosistem gambut yang telah mengalami perubahan akibat pengelolaan air juga perlu menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Ia menjelaskan, gambut di Riau memiliki karakteristik yang sangat sensitif terhadap perubahan tata kelola air. Pembukaan maupun pengoperasian kanal yang tidak dikelola dengan baik dapat menurunkan kadar air gambut sehingga lapisan gambut mengering dan menjadi lebih mudah terbakar.

“Tidak mungkin Riau bisa terbakar tanpa adanya yang menyalakannya. Jangan hanya masyarakat menjadi sasaran yang ditangkap. Siasati siapa yang membuka saluran air, siapa yang memiliki konsesi, bagaimana sistem pengelolaan airnya, serta siapa yang bertanggung jawab ketika gambut rusak dan terbakar,” tegas Febriansyah, Senin 24 Agustus 2026.

KAMMI Riau menilai aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh rantai penyebab karhutla secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran atau tindakan yang menyebabkan kerusakan gambut dan kebakaran, perusahaan yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apabila ada bukti tindak secara tegas, perusahaan harus dituntut,” katanya.



Febriansyah menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mencari pelaku yang berada di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan, kepemilikan konsesi, maupun tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan gambut.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api setiap kali musim kemarau tiba. Pencegahan dan penegakan hukum harus menyentuh persoalan mendasar yang menyebabkan ekosistem gambut rentan terbakar.

KAMMI Riau juga mengajak Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, pemuda, serta organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mendorong penanganan karhutla yang lebih serius dan berkelanjutan.

KAMMI menilai penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada apel siaga, pemadaman, maupun kegiatan seremonial. Upaya tersebut harus dibarengi dengan perlindungan ekosistem gambut, pengawasan terhadap pengelolaan kawasan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin masyarakat Riau terbiasa menganggap asap sebagai fenomena tahunan. Asap bukanlah bagian dari budaya Riau. Kebakaran hutan dan lahan bukanlah nasib yang tak terhindarkan,” ujar Febriansyah.

Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kerusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum, menurutnya, harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti menyebabkan kerusakan gambut dan memicu bencana ekologis.

“Negara harus berani memastikan bahwa siapapun yang merusak gambut dan menyebabkan bencana ekologi harus menanggung akibatnya, termasuk perusahaan,” pungkasnya.